Sungai Durian (15/11/2024) Pemerintah Nagari Sungai Durian Mengajak Kepada Putra/Putri Terbaik Sungai Durian dalam Pembangunan Nagari dengan Berpartisipasi mengikuti seleksi Calon Perangkat Nagari Sungai Durian (Kasi Pelayanan).
Berdasarkan Peraturan Wali Nagari Nomor : 05 Tahun 2024 Tanggal 03 Juni 2024 tentang Seleksi Perangkat Nagari dan Unsur Staf Perangkat Nagari Sungai Durian dari Unsur Kasi Pelayanan, Tim Seleksi calon perangkat Nagari dan Unsur Staf Perangkat Nagari Sungai Durian mengundang warga Nagari Sungai Durian untuk memenuhi kualifikasi dan mendaftarkan diri menjadi Kasi Pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Tidak memiliki hubungan keluarga derajat pertama dengan Wali Nagari dan Ketua Bamus Nagari; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Berkelakuan baik;
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pemerintahan atau organisasi kemasyarakatan minimal 1 (satu) tahun, dan atau berpendidikan minimal S1;
- Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas dari penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya;
- Tidak bertato;
- Tidak tindik telinga bagi laki-laki;
- Bisa baca al-Qur’an bagi yang beragama islam;
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan memahami adat dan budaya Nagari;
- Bersedia bertempat tinggal di Nagari berkenaan setelah diangkat menjadi perangkat Nagari;
- Tidak terikat dan atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta lainnya dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja pada kantor Nagari; dan
- Bersedia mentaati seluruh persyaratan dan prosedur seleksi Perangkat Nagari.
- Persyaratan Kelengkapan Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dipersyaratkan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Surat Pengalaman kerja sesuai yang dipersyaratkan;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup;
- Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- Surat Keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan dari KUA tentang kemampuan baca Al-Qur’an;
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Nagari berkenaan apabila terpilih/diangkat menjadi Perangkat Nagari;
- Surat Pernyataan tidak terikat dan atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta lainnya dengan jam kerja yang sama dengan kerja pada Kantor Nagari;
- Surat pernyataan kesediaan menanti seluruh persyaratan dan prosedur seleksi Perangkat Nagari, yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup;
- Pas photo ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
- Surat permohonan menjadi Perangkat Nagari yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup bagi Perangkat Nagari yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
TAHAPAN SELEKSI
Seleksi
Tahapan seleksi perangkat Nagari Sungai Durian terdiri dari 2 (dua) tahapan yakni sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi penerimaan calon perangkat Nagari.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi dilakukan secara tertulis, praktek dan wawancara jika diperlukan.
Download Lampiran:
PEMGUMUMAN SELEKSI CALON PERANGKAT NAGARI SUNGAI DURIAN