Badan Usaha Milik Nagari “SUNDARI” atau yang sering disingkat BUMNag “SUNDARI” merupakan lembaga usaha ekonomi nagari milik Pemerintah Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan Kabaupaten Padang Pariaman. BUMNag “SUNDARI” didirikan pada tanggal 06 Oktober 2017 melalui forum musyawarah desa/nagari yang di hadiri perwakilan warga warga, Pemerintah Desa/Nagari, Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga kewargaan lainnya.
BUMNag “SUNDARI” telah memiliki struktur organisasi kepengurusan yang lengkap dan cukup sederhana (ramping), yaitu terdiri atas Pengawas, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Pengawas dijabat oleh Wali Nagari, Ketua dijabat oleh M Natsir, S.Pd, Sekretaris dijabat oleh Annisa, dan Bendahara dijabat oleh Mega Astuti. Pengawas beserta seluruh pengurus lainnya dapat saling bekerjasama sehingga kegiatan usaha BUMNag yang sudah ada dapat berjalan dengan baik. Salah satu unit usaha yang akan dikembangkan BUMNag “SUNDARI” adalah kegiatan usaha Sumber Daya Alam berupa Investasi Pinang. Munculnya ide untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut dilatar belakangi oleh keadaan warga desa/Nagari yang mengalami kesulitan untuk memperoleh unit Usaha Sumber Daya Alam berupa Investasi Pinang tersebut.
Kegiatan usaha Sumber Daya Alam berupa Investasi Pinang ini memiliki prospek yang sangat bagus, baik ditinjau dari segi sosial maupun dari segi bisnis. Dari segi sosial, dengan adanya kegiatan usaha tersebut akan sangat membantu warga desa/nagari dalam memenuhi kebutuhan, sehingga akan mendukung peningkatan kelancaran warga.
Untuk merealisasikan rencana kegiatan tersebut tentu memerlukan dana sebagai biaya investasi maupun modal kerja pada tahap awal usaha. Berdasarkan perhitungan yang cermat,kebutuhan dana untuk biaya investasi sebesar Rp. 37.500.000,- dan modal kerja sebesar Rp. 12.500.000,- Biaya investasi digunakan untuk pengadaan pemblian dan investasi pinang biaya Inventaris sebesar Rp 12.500.000,- biaya operasional. Biaya modal kerja digunakan untuk insentif pengurus/pengelola selama 3 bulan terhitung sejak kegiatan usaha dapat dioperasionalkan. Total modal awal tersebut diharapkan diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan kajian kelayakan, perhitungan Payback Period (waktu kembali modal) adalah 3 bulan, hal ini menggambarkan waktu yang diperlukan untuk kembali modal termasuk pendek, sehingga kegiatan usaha ini dari segi bisnis tetap menguntungkan. Hal ini juga diperkirakan memperoleh laba-rugi yang menunjukkan kegiatan usaha Jaringan Distribusi Pupuk akan memperoleh laba bersih Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Keuntungan yang diperoleh dari usaha Sumber Daya Alam berupa Investasi Pinang ini sebagian akan digunakan untuk pengembanagan usaha, dan sebagian sisanya disetorkan ke Pemerintah Nagari Sungai Durian sebagai tambahan pendapatan asli desa.
Ketersediaan sumber daya manusia untuk mengelola usaha,baik secara kualitas maupun kuantitas sangat memadai, dan kebutuhan SDM dapat dicukupi dari Desa Sungai Durian sendiri sehingga menguntungkan dari berbagai segi. Ketersediaan SDM tersebut menjadikan kegiatan usaha Jaringan Distribusi Pupuk dapat dijalankan dengan baik.
Kegiatan usaha Jaringan Distribusi Pupuk yang bersumber dari DPMD Kegiatan usaha tersebut selain tidak menghasilkan limbah yang merugikan lingkungan, juga dapat memotivasi warga Nagari untuk menimbulkan rasa peduli dalam membangun Nagari. Dengan demikian kegiatan usaha ini berdampak positif bagi Warga Sungai Durian.
Dari segi yuridis, BUMNag “SUNDARI” telah memiliki legalitas, karena sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dengan demikian, secara yuridis tidak ada kendala untuk segera beroperasi.