Artikel

Syarat Pengurusan Surat Di Kantor Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman

08 Juli 2022 00:41:15  Administrator  97 Kali Dibaca 

SYARAT PENGURUSAN SURAT DI KANTOR NAGARI SUNGAI DURIAN

untuk keperluan surat bagi masyarakat Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan, berikut ini adalah persyaratan yang harus disediakan tergantung kepengurusan surat yang dibutuhkan.

A. KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)

a. Perekaman dan Percetakan KTP-el :

    1. Foto Kopi Kartu Keluarga

b.Persyaratan Pencetakan KTP EL Hilang atau Rusak :

   1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KTP EL yang rusak

   2. Fotocopy KK

B. KIA (Kartu Identitas Anak)

a. Persyaratan

   1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran

   2. Fotoopy KK orangtua/wali

   3. Fotocopy KTP EL orangtua/wali

b. Persyaratan

   1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran

   2. Fotoopy KK orangtua/wali

   3. Fotocopy KTP EL orangtua/wali

   4. Pas foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

c. Persyaratan

   1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ( untuk KIA hilang)

   2. KIA rusak ( untuk KIA yang rusak)

C. KK (KARTU KELUARGA)

a. Persyaratan

   1. Mengisi Formulir Blanko FI-01 yang disediakan Nagari

   2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian

   3. Memperlihatkan Dokumen Penting Seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran atau Paspor

b. Persyaratan

   1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang penduduk dalam wilayah NKRI

   2. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan

       Akta Kelahiran dan Paspor

   3. KTP El Asli (apabila belum ditarik dari daerah asal)

c. Persyaratan

   1. KK (Kartu Keluarga)

   2. Fotocopy Buku Nikah yang dilegalisir KUA atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta

       Perkawinan

   3. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan /puskesmas/rumah sakit (bagi penduduk yang mengalami

       kelahiran)

   4. Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPWNI ) dalam wilayah NKRI ( penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK)

d. Persyaratan

   1. KK (Kartu Keluarga)

   2. Surat Keterangan Kematian dari Walinagari (karena kematian)

   3. Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Fotocopy Kutipan Akta Perceraian (karena perceraian)

e. Persyaratan

   1. KK Asli ( KK orang tua dan KK mertua )

   2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan

   3. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran dan Paspor

   4. Surat Keterangan Pindah Datang apabila KK Asli berasal dari daerah lain

   5. KTP Elektronik asli

f. Persyaratan

   1. Surat Keterangan Hilang KK dari kepolisian atau KK rusak

   2. KTP Elektronik asli

g. Persyaratan

   1. KK (Kartu Keluarga) Asli

  2. Memperlihatkan dokumen pendukung yaitu : Buku Nikah/Akta Perkawinan, Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran dan Paspor

D. SURAT PINDAH

Persyaratan :

   1. KK (Kartu Keluarga) Asli

   2. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, kutipan akta kelahiran dan paspor

   3. Jika yang pindah dibawah umur harus melampirkan Surat Pernyataan dari orangtua/wali

  4. Jika salah satu kepala keluarga yang pindah karena pekerjaan, cerai harus melampirkan Surat Pernyataan dari suami/istri dan atau melampirkan Surat Cerai

E. AKTA PERKAWINAN

a. Persyaratan

   1. Fotocopy KK

    2. Fotocopy KTP EL

   3. Surat Keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME

   4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 kedua mempelai sebanyak 3 lembar

   5. Akta kematian pasangan (bagi janda/duda karena cerai mati)

   6. Akta perceraian (bagi janda/duda karena cerai hidup)

   7. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, kutipan akta kelahiran dan paspor

b. Persyaratan

   1. KK (Kartu Keluarga)

   2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik

   3. Kutipan Akta Perkawinan Asli (Buku Nikah)

   4. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

F. Persyaratan

   1. Fotocopy KK

   2. Fotocopy KTP EL kedua orangtua

  3. Fotocopy Buku Nikah orangtua kandung yang dilegalisir/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan atau menunjukkan yang asli atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pasangan Suami Istri yang ditandatangani diatas matrai 10.000 bagi yang tidak memiliki Buku Nikah

   4. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari penolong kelahiran atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran

   5. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor dan paspor

G. Persyaratan

Surat keterangan lahir mati atau pernyataan dari orangtua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

H. Persyaratan

   1. KK (Kartu Keluarga)

   2. Surat Kematian dari Dokter atau Walinagari

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Wilayah Nagari

Kategori

Sinergi Program

Dukcapil Ceria Padang Pariaman
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Alamat : Jln. Sungai Durian Korong Sungai Durian, Nagari Sungai Durian
Nagari : Sungai Durian
Kecamatan : Patamuan
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25574
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:0
    Kemarin:0
    Total Pengunjung:0
    Sistem Operasi:
    IP Address:
    Browser:

Arsip Artikel