Sungai Durian (02-08-2023) Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) Sungai Durian Adalah suatu Lembaga demokratis yang anggotanya merupakan perwakilan Nagari yang memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap pemerintahan Nagari.
Tugas Bamus
- Menggali Aspirasi Masyarakat Nagari
- Mendengar, Menampung, Mengelola dan Menyampaikan Aspirasi masyarakat Nagari
- Melakukan musyawarah Bamus dan musyawarah Nagari
- Membentuk panitia pemilihan Wali Nagari
- Melaksanakan Musyawarah Khusus Nagari
- Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Nagari
- Melaksanakan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan Pemerintah Nagari
- Melakukan tugas lain yang sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan
Hak bamus
- Mengawasi dan meminta keterangan terhadap pemerintah nagari kepada Wali Nagari
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Nagari
- Pembinaan dan Pemberdayaan kepada masyarakat Nagari
- Mendapatkan operasional dan insentif pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari
Kewajiban BPD
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Nagari
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
Download Lampiran:
SK BAMUS DAN PAW BAMUS PERIODE 2020 - 2026